16 Des DPRD SIDOARJO HARUS OPTIMALKAN FUNGSI KONTROL (NYA)
Undang-undang No. 17 Tahun 2014, Pasal 365 menjelaskan bahwa DPRD Kabupaten/Kota mempunyai tiga fungsi pokok, yakni legislasi, anggaran dan pengawasan. Ketiga fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijalankan dalam kerangka representasi rakyat di kabupaten/kota (Pasal 2); dijalankan dalam rangka representasi masyarakat, guna mendukung pemerintah dalam...